PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 63
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten menjadi acuan pelaksanaan pemanfaatan ruang.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. ketentuan umum peraturan zonasi; b. perizinan; c. pemberian insentif dan disinsentif; dan d. sanksi.
