PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 62
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf h, terdiri atas : a. Pengembangan kawasan permukiman perdesaan dilakukan melalui :
- pengembangan kota kecil kawasan pusat pertumbuhan;
- pengembangan sarana dan prasarana kawasan tertinggal;
- pengembangan dan pengamanan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan laut;
- pengembangan sistem jaringan transportasi yang mendukung proses alur produksi-koleksi distribusi antar kota, antar wilayah dan antar perkotaan dan perdesaan; dan
- pengembangan prasarana dan sarana kawasan perdesaan lainnya. b. Pengembangan kawasan permukiman perkotaan di ibukota kecamatan lainnya yang dilakukan melalui :
- percepatan penyediaan perumahan melalui kegiatan penyediaan KPR (kredit pemilikan rumah)-RSH (rumah siap huni) bersubsidi, pengembangan perumahan swadaya, dan pengembangan kasiba (kawasan siap bangun) / lisiba (lingkungan siap bangun);
- penataan dan rehabilitasi lingkungan kawasan perkampungan nelayan, kegiatan ini ditujukan kawasan yang memiliki lingkungan permukiman yang kurang sehat serta kondisi perumahan yang kurang layak pada kota kota yang menjadi pusat pengembangan;
- peningkatan penyehatan lingkungan permukiman; dan
- pengembangan prasarana dan sarana kawasan cepat tumbuh perkotaan.
