PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 61
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Pengembangan kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g, terdiri atas : a. identifikasi lokasi yang dapat dijadikan lokasi wisata; b. pembangunan fasilitas penginapan dan hotel; c. pengembangan wisata bahari; d. pengembangan wisata budaya; e. pengembangan wisata kuliner; f. pengembangan wisata pendidikan dan penelitian; dan g. fasilitasi pemasaran wisata dengan pameran dan muhibah.
