PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 60
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Pengembangan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f, terdiri atas : a. pengembangan industri pengolahan hasil laut, baik ikan maupun non ikan; b. pengembangan industri hasil pertanian; c. pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan; d. pengembangan industri hasil kehutanan; dan e. pengembangan industri perekonomian lainnya.
