PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 59
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Pengembangan kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e, terdiri atas : a. peningkatan kualitas dan akses informasi geologi, SDA, energi dan air tanah; b. peningkatan pengelolaan bidang pertambangan dan energi; c. pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan dan energi; d. pembuatan peraturan bidang pertambangan dan energi; e. pembinaan dan pengawasan bahan bakar minyak; f. pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan; g. peningkatan peran serta masyarakat bidang pertambangan dan energi; dan h. penetapan rencana umum ketenagalistrikan Kabupaten.
