Pasal 58
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Pengembangan kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, terdiri atas : a. Perikanan budidaya, meliputi :
peningkatan SDM;
fasilitasi sarana dan prasarana perikanan budidaya;
identifikasi lokasi perikanan budidaya; dan
penelitian dan pengembangan perikanan budidaya. b. Perikanan tangkap, meliputi :
peningkatan SDM;
fasilitasi sarana dan prasarana perikanan tangkap;
identifikasi lokasi perikanan tangkap; dan
penelitian dan pengembangan perikanan tangkap. c. kelautan, meliputi :
peningkatan SDM;
fasilitasi sarana dan prasarana kelautan;
identifikasi potensi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
penataan dan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
penelitian dan pengembangan kelautan; dan
pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan. d. Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, meliputi :
peningkatan SDM;
fasilitasi sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
identifikasi lokasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
penelitian dan pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
