PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 57
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Pengembangan kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. peningkatan Kesejahteraan Petani; b. peningkatan pemasaran hasil produksi perkebunan; c. peningkatan penerapan teknologi perkebunan; d. peningkatan produksi perkebunan; dan e. pemberdayaan penyuluh perkebunan lapangan.
