Pasal 56
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Pengembangan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, terdiri atas : a. pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan dan hortikultura; b. pengembangan kawasan peternakan; dan c. pengembangan kawasan perkebunan.
(2) Pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan dan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. Peningkatan Kesejahteraan Petani; b. Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian; c. peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian; d. peningkatan penerapan teknologi pertanian; e. peningkatan produksi pertanian; dan f. pemberdayaan penyuluh pertanian lapangan.
(3) Pengembangan kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak; b. peningkatan produksi hasil peternakan; c. peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan; dan d. peningkatan penerapan teknologi peternakan.
(4) Pengembangan kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. Peningkatan Kesejahteraan Petani; b. peningkatan pemasaran hasil produksi perkebunan; c. peningkatan penerapan teknologi perkebunan; d. peningkatan produksi perkebunan; dan e. pemberdayaan penyuluh perkebunan lapangan.
