PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 55
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Pengembangan kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a sebagian besar dilakukan melalui kegiatan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Tanaman Kemasyarakatan dan Hutan Desa.
(2) Pengembangan kawasan hutan produksi diluar hutan rakyat dikembangkan dengan pola hutan produksi tetap sesuai dengan perundang-undangan dan ramah lingkungan.
