PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 64
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a, menjadi pedoman bagi penyusunan peraturan zonasi oleh Pemerintah Kabupaten.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung; dan b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan budidaya.
