PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 52
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Arahan pemanfataan ruang dalam rangka perwujudan pola ruang dilakukan melalui perwujudan : a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya.
(2) Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf a, terdiri atas : a. penataan kawasan hutan lindung; b. penataan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya; c. penataan kawasan perlindungan setempat; d. penataan kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; e. penataan kawasan rawan bencana alam; dan f. penataan kawasan lindung geologi.
