Pasal 53
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Penataan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a, terdiri atas : a. identifikasi dan pemetaan kerusakan hutan lindung; b. pemetaan persoalan dan pemanfaatan ruang pada kawasan hutan lindung; c. penguatan program rehabilitasi hutan lindung berbasis masyarakat; d. rehabilitasi kawasan hutan lindung; e. penegakan hukum pemberantasan pembalakan liar; f. penerapan pola insentif dan disisentif dalam pengelolaan hutan lindung; dan g. pengawasan dan pengamanan kawasan hutan lindung.
(2) Penataan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b, terdiri atas : a. penetapan kawasan dengan kemiringan diatas 40% (empat puluh persen) sebagai kawasan lindung; b. identifikasi dan klasifikasi kawasan lindung menjadi lahan sangat kritis, kritis dan tidak kritis; c. mencegah timbulnya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologis tanah di kawasan hutan lindung; dan d. memberikan ruang yang cukup bagi resapan air hujan pada kawasan resapan air untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir.
(3) Penataan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c, dilakukan terdiri atas : a. menjaga sempadan pantai untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai; b. menjaga sempadan sungai untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai; c. menjaga kawasan sekitar mata air untuk melindungi mata air dari berbagai usaha dan atau kegiatan yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya; dan d. menjaga kawasan terbuka hijau kota termasuk di dalamnya hutan kota untuk melindungi kota dari polusi udara dan kegiatan manusia yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan kota, serta mengendalikan tata air, meningkatkan upaya pelestarian flora dan fauna, meningkatkan nilai estetika lingkungan perkotaan dan kenyamanan kehidupan kota.
(4) Penataan Kawasan suaka alam, pelestariaan alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d, terdiri atas : a. identifikasi dan penetapan kawasan cagar budaya; b. perumusan program rehabilitasi melalui pendekatan kerjasama lintas pelaku, partisipatif dan lintas wilayah; dan c. penumbuhkembangan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai- nilai lingkungan dan budaya lokal dalam rangka menjaga dan melestarikan kawasan cagar budaya.
(5) Penataan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf e, terdiri atas : a. melakukan sosialisasi kawasan rawan bencana pada masyarakat secara luas dan intensif; b. pengaturan kegiatan manusia di kawasan rawan bencana alam untuk melindungi manusia dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia; c. melakukan upaya untuk mengurangi/meniadakan resiko bencana alam melalui pendekatan struktur dan non struktur; dan d. melakukan sosialisasi mitigasi bencana alam pada masyarakat, terutama masyarakat yang berada pada/dekat dengan daerah rawan bencana alam.
(6) Penataan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf f, terdiri atas : a. identifikasi dan pemetaan kawasan; b. penyusunan dan atau penguatan program pengembangan kawasan; c. peningkatan keberdayaan masyarakat dalam pengembangan kawasan; d. pelaksanaan dan pengawasan program pengembangan kawasan; dan e. pengamanan kawasan.
