PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 51
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Perwujudan pengembangan sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e, terdiri atas : a. sistem pengelolaan persampahan, meliputi :
- studi tentang sistem perencanaan pengelolaan persampahan;
- pengembangan pola pengelolaan sampah di permukiman;
- pembangunan tempat pembuangan sementara;
- pembangunan tempat pemrosesan akhir;
- pengadaan peralatan pengelolaan persampahan;
- sosialisasi pola pengelolaan persampahan; dan
- pengembangan sistem pembuangan dan instalasi pengolahan air limbah rumah tangga di permukiman perkotaan dan perdesaan. b. sistem jaringan drainase, meliputi :
- perencanaan drainase;
- pembangunan drainase;
- pengembangan sistem sumur resapan di pusat kegiatan terbangun dan permukiman; dan
- pengembangan sistem drainase untuk mendukung permukiman perkotaan dan perdesaan.
