PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 50
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Perwujudan pengembangan sistem jaringan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d terdiri atas : a. pengolahan air bersih dari kolong untuk air minum; b. pengembangan pipa transmisi dan distribusi; c. penerapan teknologi pengolahan air bersih; dan d. operasi dan pemeliharaan instalansi.
