PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 49
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Perwujudan pengembangan sistem prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c terdiri atas : a. penambahan jumlah jaringan kabel telepon; b. pengembangan telepon desa; c. pembangunan bts (base transreceiver station) multi user melalui kebijakan daerah; dan d. pengembangan telepon umum dan warnet.
