PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 46
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Perwujudan pengembangan sistem prasarana wilayah terdiri atas : a. perwujudan pengembangan sistem prasarana transportasi; b. perwujudan pengembangan sistem jaringan prasarana energi; c. perwujudan pengembangan sistem jaringan prasarana telekomunikasi; d. perwujudan pengembangan sistem jaringan prasarana sumber daya air; dan e. perwujudan pengembangan prasarana lingkungan permukiman (sampah dan drainase).
