Pasal 47
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Perwujudan pengembangan sistem prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, terdiri atas : a. transportasi darat; b. transportasi laut; dan c. transportasi udara.
(2) Perwujudan pengembangan sistem prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. pembangunan jaringan jalan meliputi :
- ruas Jalan Sungaiselan - Tanjung Pura;
- ruas Jalan Makorem - Jelutung;
- ruas Jalan Jelutung - Air Kuning - Celuak;
- ruas Jalan Simpangkatis - Keretak;
- ruas Jalan Namang - Belilik - Kerakas;
- ruas Jalan Arungdalam - Nibung;
- ruas Jalan Terak - Beluluk/Dul;
- ruas Jalan Belimbing-Nadi - C2;
- ruas Jalan Guntung - Bemban;
- ruas Jalan Tanjung Berikat - Lubuk Besar;
- ruas Jalan Beruas - Jelutung;
- ruas Jalan Dusun Sadap - Air Terjun;
- ruas Jalan Komplek Pemda - Tanjung Langka.
- ruas jalan-jalan utama dan strategis; dan
- ruas jalan lain untuk membuka isolasi dan pengembangan Kabupaten potensi baru peningkatan status jalan menuju persiapan kawasan strategis ekonomi; dan b. Pembangunan terminal tipe C yang berlokasi di Desa Nibung Kecamatan Koba.
(3) Perwujudan pengembangan transportasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. pengembangan pelabuhan Sungaiselan; b. pembangunan dermaga nelayan desa kurau; dan c. pembangunan pelabuhan tanjung berikat sebagai pelabuhan industri untuk menunjang kawasan strategis ekonomi.
(4) Perwujudan pengembangan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melalui peningkatan pelayanan moda transportasi udara.
