PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 45
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Arahan pemanfaatan ruang dalam rangka perwujudan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui peningkatan pusat kegiatan.
(2) Perwujudan struktur ruang dengan peningkatan pusat kegiatan seperti yang dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. penetapan wilayah perkotaan, pertanian dan wilayah khusus; b. penetapan dan sosialisasi perda tentang RTRW Kabupaten Bangka Tengah; c. penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis ekonomi; d. penyusunan peraturan zonasi; dan e. sosialisasi peraturan zonasi.
