Pasal 44
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) disusun berdasarkan indikasi program pembangunan yang memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 20 tahun, pentahapan kegiatan tersebut dituangkan dalam kegiatan per 5 (lima) tahun dengan indikasi program utama lima tahun pertama diuraikan per tahun kegiatan yang meliputi perwujudan rencana struktur ruang dan perwujudan pola ruang.
(2) Indikasi program perwujudan rencana struktur mencakup program perwujudan pusat pusat kegiatan yang akan dikembangkan dan perwujudan sistem prasarana.
(3) Indikasi program perwujudan rencana pola ruang mencakup program pembangunan kawasan lindung dan kawasan budidaya.
(4) Indikasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
(5) Pengelolaan, penggunaan dan bentuk bentuk kerjasama pembiayaan diatur lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
