Pasal 43
BAB 8 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Pemanfaatan ruang wilayah mengacu pada : a. rencana struktur ruang; b. rencana pola ruang; dan c. rencana kawasan stategis Kabupaten.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyusunan indikasi program pemanfaatan ruang.
(3) Pembiayaan untuk merealisasikan program pemanfaataan ruang dalam rangka perwujudan rencana struktur tata ruang dan perwujudan rencana pola ruang dialokasikan dari sumber dana anggaran pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta dana dari investasi perorangan dan masyarakat maupun dana yang dibiayai bersama baik antar pemerintah dan pemerintah provinsi, antar pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten, maupun antara swasta/investor dengan pemerintah dan atau Pemerintah Kabupaten, dan dana lain-lain dari penerimaan yang sah.
