Pasal 42
BAB 7 — PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
(1) Kawasan strategis yang ada di wilayah Kabupaten, terdiri atas : a. kawasan strategis provinsi; dan b. kawasan strategis Kabupaten.
(2) Kawasan strategis wilayah Kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000, sebagaimana tercantum pada lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
(3) Kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kawasan strategis bidang pertumbuhan ekonomi, terdiri atas : a. kawasan Tanjung Berikat Kecamatan Lubuk Besar; dan b. kawasan perkotaan Pangkalanbaru.
(4) Kawasan strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kawasan strategis bidang pertumbuhan ekonomi, terdiri atas: a. kawasan agropolitan Kecamatan Pangkalanbaru, meliputi Desa pedindang dan mangkol;
b. kawasan agropolitan Kecamatan Sungaiselan, meliputi Kelurahan Sungaiselan dan Desa Lampur; c. kawasan agropolitan Kecamatan Lubuk Besar, meliputi Desa Perlang, Kulur Ilir dan Kulur; d. kawasan agropolitan Kecamatan Namang, meliputi Desa Namang, Jelutung, dan Belilik; e. kawasan agropolitan Kecamatan Simpangkatis meliputi Desa Terak, Teru dan Pasir Garam; f. kawasan agropolitan Kecamatan Koba; g. kawasan Tanjung Berikat Kecamatan Lubuk Besar; dan h. kawasan perkotaan Pangkalanbaru sebagai PKL Promosi.
(5) Pengembangan dan pengelolaan lebih lanjut kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(6) Pembiayaan pengembangan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan dari sumber dana anggaran pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta dari dari dana investasi perorangan dan masyarakat maupun dana yang dibiayai bersama baik antar swasta/investor dengan pemerintah dan atau Pemerintah Kabupaten, dan dana lain lain dari penerimaan yang sah.
(7) Pengelolaan, penggunaan, dan bentuk-bentuk kerjasama pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur lebih lanjut berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH/daerah dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
