Pasal 41
BAB 7 — PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
(1) Memperhatikan faktor di dalam tatanan ruang wilayah Kabupaten yang memiliki kekhususan.
(2) Memperhatikan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis wilayah provinsi yang ada di wilayah Kabupaten.
(3) Dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional dan/atau provinsi, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang jelas.
(4) Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten yaitu aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki : a. potensi ekonomi cepat tumbuh; b. sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi; c. potensi ekspor; d. dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi; e. kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; f. fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; g. fungsi untuk mempertahannkan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi; atau h. kawasan yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah Kabupaten.
(5) Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang maka akan ditetapkan kawasan strategis dengan peraturan bupati.
