PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 40
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf h, terdiri atas : a. kawasan permukiman perkotaan; dan b. kawasan permukiman perdesaan.
(2) Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dikembangkan terdiri atas : a. kawasan perkotaan di Kecamatan Pangkalanbaru; b. kawasan perkotaan di Kecamatan Koba; dan c. kawasan perkotaan di setiap ibukota kecamatan.
(3) Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b umumnya tersebar di wilayah Kabupaten.
