PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 39
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
Rencana pengembangan kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, terdiri atas : a. wisata tirta, di Pulau Semujur - Pulau Gusung Asam - Pulau Ketawai - Pulau Bebuar - Pulau Gelasa dan di Pulau Nangka - Pulau Pelepas - Pulau Tikus; b. wisata eksplorasi hutan, di Kawasan Hutan Alam di Pulau Panjang, kawasan hutan bukit pading, bukit Mangkol dan Hutan Pelawan di Desa Namang; c. wisata pantai, diantaranya Pantai Penyak, Pantai Koba, Pantai Tanjung Berikat, Pantai Baskara Bhakti, Pantai Kulur Ilir dan Pantai Batu Belubang; d. wisata alam, di Desa Keretak, Desa Celuak, Desa Mesu; dan e. wisata budaya terletak di seluruh wilayah Kabupaten.
