PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 38
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f, meliputi : a. kawasan Peruntukkan pertambangan tersebar di seluruh Kecamatan dengan luas kurang lebih 24.181 (dua puluh empat ribu seratus delapan puluh satu) hektar; dan
b. usulan penetapan Wilayah Pertambangan untuk mineral logam dan bukan logam serta batuan disusun melalui kajian dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus berada diluar kawasan lindung, kawasan permukiman, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan pariwisata sampai batas tidak adanya dampak negatif secara teknis, ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan akibat usaha pertambangan.
