PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 37
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
Rencana kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, meliputi : a. kawasan industri tertentu tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten; b. kawasan industri sedang terdapat di Desa Tanjung Gunung-Desa Kayu Besi seluas kurang lebih 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) hektar dan Desa Tanjung Pura seluas kurang lebih 5 (lima) hektar; dan c. kawasan industri besar terdapat di Kecamatan Lubuk Besar seluas kurang lebih 7.019 (tujuh ribu sembilan belas) hektar.
