Pasal 36
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana kawasan perikanan di Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, terdiri atas : a. pengembangan perikanan tangkap; b. pengembangan perikanan budidaya; c. pengembangan budidaya rumput laut; dan d. pengembangan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
(2) Pengembangan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, diarahkan pada kawasan-kawasan potensial perikanan di perairan pantai laut Kabupaten meliputi perairan Selat Bangka, Selat Gaspar, Laut Jawa dan Laut China Selatan dengan komoditas utama berupa udang, cumi, rajungan, tenggiri, kakap merah, kuwe, kerapu dan bawal.
(3) Pengembangan perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. budidaya perikanan laut, seluas kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) hektar meliputi perairan Pulau Panjang - Pulau Semujur, Pulau Ketawai - Pulau Bebuar, Perairan Tanjung Beriga, dan Perairan Pulau Nangka; b. budidaya perikanan air payau, seluas kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) hektar tersebar di Kecamatan Sungaiselan, Pangkalanbaru, Lubuk Besar dan Koba, dengan komoditas utama berupa udang, kepiting, dan bandeng; dan c. budidaya perikanan air tawar, pada kolong seluas kurang lebih 200 (dua ratus) hektar dan pada kolam seluas 500 (lima ratus) hektar.
(4) Kawasan pengembangan budidaya rumput laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seluas kurang lebih 5.000 (lima ribu) hektar di perairan timur Kurau, Tanjung Langka, Tanjung Berikat, Batu Beriga, Pulau Panjang dan Pulau Semujur.
(5) Pengembangan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pembangunan sentra pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di kawasan perkotaan Sungaiselan dan Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalanbaru
(6) Pada kawasan perikanan dikembangkan kawasan Minapolitan, terdiri atas : a. Kecamatan Pangkalanbaru (Desa Air Mesu, Tanjung Gunung dan Batu Belubang); b. Kecamatan Koba (Desa Kurau Barat dan Kurau Timur); dan c. Kecamatan Namang (Desa Jelutung, Baskara Bhakti, dan Namang).
