Pasal 35
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c terdiri atas: a. kawasan perkebunan di kecamatan Pangkalanbaru seluas kurang lebih 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) hektar; b. kawasan perkebunan di Kecamatan Koba seluas kurang lebih 9.368 (sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan) hektar; c. kawasan perkebunan di Kecamatan Lubukbesar seluas kurang lebih 1.042 (seribu empat puluh dua) hektar; d. kawasan perkebunan di Kecamatan Namang seluas kurang lebih 8.016 (delapan ribu enam belas) hektar; e. kawasan perkebunan di Kecamatan Simpangkatis seluas kurang lebih 11.945 (sebelas ribu sembilan ratus empat puluh lima) hektar; dan f. kawasan perkebunan di Kecamatan Sungaiselan seluas kurang lebih 21.940 (dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh) hektar.
