PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 34
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, terdiri atas : a. kawasan pertanian lahan sawah di Desa Belilik Kecamatan Namang seluas kurang lebih 350 (tiga ratus lima puluh) hektar dan Desa Namang seluas kurang lebih 300 (tiga ratus) hektar. b. kawasan pertanian hortikultura, palawija, kawasan peternakan dan kawasan perkebunan tersebar diseluruh wilayah kecamatan.
