PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 33
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, seluas kurang lebih 85.620 (delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh) hektar, tersebar di Kecamatan Koba, Sungaiselan, Simpangkatis, Namang, dan Lubuk Besar.
