PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 27
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) adalah kawasan resapan air di kawasan hutan/rawa sungai.
(2) Lokasi kawasan resapan air tersebar di seluruh Kecamatan.
