Pasal 26
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), terdiri atas : a. hutan lindung dan konservasi Kecamatan Pangkalanbaru seluas kurang lebih 3.423 (tiga ribu empat ratus dua puluh tiga) hektar; b. hutan lindung di Kecamatan Lubukbesar seluas kurang lebih 15.931 (lima belas ribu sembila ratus tiga puluh satu) hektar; c. hutan lindung Kecamatan Koba, seluas kurang lebih 64 (enam puluh empat) hektar; d. hutan lindung dan konservasi di Kecamatan Simpangkatis seluas kurang lebih 2.517 (dua ribu lima ratus tujuh belas) hektar; e. hutan lindung di Kecamatan Sungaiselan seluas kurang lebih 3.663 (tiga ribu enam ratus enam puluh tiga) hektar; dan f. hutan lindung dan konservasi di Kecamatan Namang seluas kurang lebih 1.405 (seribu empat ratus lima) hektar.
