PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 22
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g adalah di pusat perkotaan, yang dilakukan melalui pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) oleh dinas terkait.
(2) TPA diwajibkan menggunakan sistem sanitary landfill atau minimal control landfill.
(3) TPA Ibukota Kabupaten Bangka Tengah dikembangkan di Desa Nibung Kecamatan Koba.
(4) TPA regional di Kabupaten dikembangkan di Desa Jelutung Kecamatan Namang.
(5) Rencana pengelolaan sampah di perdesaan yang dikembangkan adalah sistem on site dumping dan sistem 3R (reuse, reduce, recycle).
