PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 21
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, dikembangkan di sepanjang jaringan jalan kolektor pada kawasan perkotaan, meliputi : a. pengaturan kembali sistem jaringan drainase yang berhirarki dan terpadu; b. normalisasi dan rehabilitasi saluran saluran pembuangan akhir; c. pengembangan sistem drainase primer selebar 2 - 3 m; d. pengembangan sistem jaringan drainase sekunder selebar 1,5 - 2 m; dan e. pembuatan sistem saluran drainase tersier selebar 0,5 - 1 m.
