Pasal 20
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e terdiri atas : a. sistem wilayah sungai; b. sistem jaringan irigasi; c. sistem pengelolaan air baku; d. sistem pengendalian banjir; dan e. sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pengelolaan Wilayah Sungai Kurau (lintas Kabupaten), yang mengacu pada pola dan rencana pengelolaan wilayah sungai yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan Daerah Irigasi (DI) untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan ketahanan pangan di: a. Desa Namang dan Desa Belilik Kecamatan Namang; dan b. Desa Penyak Kecamatan Koba.
(4) Sistem pengelolaan air baku seperti yang dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemanfaatan sumber-sumber air baku permukaan berupa air sungai, air kolong, dan air tanah yang didukung oleh pembangunan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan air baku.
(5) Pemanfaatan air kolong dan mata air sebagai sumber air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di : a. Kolong Nibung dan Kolong Jongkong di Kecamatan Koba; b. Gunung Mangkol, Bukit Batu Anyir, Kolong Bravo, Kolong Gemuruh dan Kolong Kerasak di Kecamatan Pangkalanbaru; c. Kolong Lampur dan Kolong Ginok di Kecamatan Sungaiselan; d. Kolong Muis di Kecamatan Simpangkatis; dan e. Bukit Pading, Kolong Nadi 3, Kolong Nadi 4 dan Kolong Kelubi di Kecamatan Lubuk Besar.
(6) Pemanfaatan air tanah sebagai sumber air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terbatas, dengan memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pembangunan, rehabilitasi, normalisasi sungai dan kolong serta operasi dan pemeliharaan bangunan-bangunan pengendali banjir, didukung oleh upaya-upaya non struktural, seperti early warning system dan pembuatan peta daerah banjir.
(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi rehabilitasi, revegetasi serta operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengamanan pantai dan kawasan mangrove seperti bangunan pemecah gelombang, dan konservasi hutan bakau.
