PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 19
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi pengembangan jaringan sistem kombinasi antara jaringan bawah tanah dan bentangan udara dan pemanfaatan teknologi komunikasi satelit Digital Radio System (DRS) pada daerah-daerah yang belum terlayani sistem jaringan telekomunikasi.
