Pasal 18
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pengembangan prasarana energi yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas pembangkit listrik ditetapkan dengan kriteria : a. mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan di kawasan perkotaan, perdesaan dan pulau-pulau kecil; b. mendukung pemanfaatan teknologi tinggi yang mampu menghasilkan energi untuk mengurangi ketergantungan sumber energi tak terbarukan; c. berada pada lokasi aman dari bahaya bencana alam dan aman terhadap kegiatan lain; dan d. tidak berada pada kawasan lindung, kecuali pada tempat- tempat yang tak terelakan.
(2) Pengembangan prasarana jaringan istrik ditetapkan dengan kriteria : a. mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan di kawasan perkotaan, perdesaan dan pulau pulau kecil; b. melintasi kawasan permukiman, wilayah sungai, laut, hutan, pertanian dan jalur transportasi; dan c. mendukung pemanfaatan teknologi tinggi yang mampu menghasilkan energi untuk mengurangi ketergantungan sumber energi tak terbarukan.
