Pasal 17
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pengembangan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ditujukan bagi pengembangan jaringan prasarana energi listrik yang meliputi prasarana pembangkit energi listrik dan jaringan listrik.
(2) Pengembangan sistem prasarana pembangkit energi listrik dan jaringan listrik sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah untuk meningkatkan ketersediaan energi/ listrik bagi kegiatan permukiman dan kegiatan non permukiman dan mendukung kegiatan perekonomian serta pengembangan kawasan.
(3) Pengembangan prasarana pembangkit energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber energi primer, terutama sumber energi terbarukan dan atau sumber energi baru.
(4) Rencana pembangunan prasarana pembangkit energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi : a. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sadap; dan b. pemanfaatan tenaga surya dalam skala rumah tangga dan energi alternatif lainnya.
(5) Rencana pengembangan prasarana jaringan transmisi dan prasarana distribusi tenaga listrik untuk kegiatan industri dan kebutuhan kegiatan produksi dan jasa serta kebutuhan rumah tangga.
