PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 23
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana pola ruang terdiri atas : a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya.
(2) Penetapan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengacu pada kawasan lindung yang telah ditetapkan secara nasional dan memperhatikan kawasan lindung yang ditetapkan oleh Provinsi dan Kabupaten.
(3) Penetapan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan mengacu pada kawasan budidaya provinsi dan Kabupaten.
(4) Rencana pola ruang wilayah Kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 sebagaimana tercantum pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
