PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 15
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pengembangan sistem transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, ditujukan untuk mendukung sistem produksi, sistem pergerakan penumpang dan barang dengan kegiatan sistem perekonomian antar kawasan maupun regional.
(2) Pengembangan sistem transportasi laut dilakukan melalui pengembangan dan/atau peningkatan fungsi pelabuhan yang ada dan/atau pembangunan pelabuhan baru.
(3) Untuk menunjang pengembangan perekonomian daerah, maka peningkatan dan pengembangan pelabuhan dilakukan melalui pengembangan pelabuhan pengumpul di Tanjung Berikat.
