PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 14
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Alur dan lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, terdiri atas : a. Sungaiselan - P. Sumatera; dan b. Sungaiselan - Pulau Jawa.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, terdiri atas : a. Pelabuhan Sungaiselan; b. Pelabuhan Kurau; c. pengembangan Pelabuhan Sungaiselan II; dan d. pembangunan pelabuhan baru di Kawasan Strategis Tanjung Berikat.
