Pasal 13
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, terdiri atas : a. jaringan jalan kolektor primer 1, meliputi :
batas Kota Pangkalpinang - Namang;
Namang - Koba; dan
Koba - batas Kabupaten (dengan Kabupaten Bangka Selatan). b. jaringan jalan kolektor primer 2, meliputi :
Pangkalpinang - Simpangkatis;
Simpangkatis - Sungaiselan;
Namang - Puput;
Puput - Simpangkatis;
Puput - Lampur (Simpang Gedong);
Lampur - Sungaiselan;
Lampur - Kemingking; dan
Kemingking - Payung (Kabupaten Bangka Selatan). c. rencana peningkatan dari lokal primer menjadi kolektor primer 2 meliputi :
ruas Jalan Koba - Lubuk Besar;
ruas Jalan Lubuk Besar - Tanjung Berikat; dan
ruas Jalan Simpang Pasir Garam - Penagan (Kabupaten Bangka) - Tanjung Pura. d. rencana pembangunan jalan baru :
ruas Jalan Sungaiselan - Tanjung Pura;
ruas Jalan Makorem - Jelutung;
ruas Jalan Jelutung - Air Kuning - Celuak;
ruas Jalan Simpangkatis - Keretak;
ruas Jalan Namang - Belilik - Kerakas;
ruas Jalan Arung Dalam - Nibung;
ruas Jalan Terak - Beluluk/Dul;
ruas Jalan Belimbing-Nadi - C2;
ruas Jalan Guntung - Bemban;
ruas Jalan Tanjung Berikat - Lubuk Besar;
ruas Jalan Beruas - Jelutung;
ruas Jalan Dusun Sadap - Air Terjun; dan
ruas Jalan Komplek Pemerintah Daerah - Tanjung Langka.
(2) Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, yaitu pengembangan Terminal tipe C di Koba.
