PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 12
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas : a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; dan b. jaringan angkutan penyeberangan.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. jaringan jalan; b. jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan c. jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Jaringan angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. alur dan lintas penyeberangan; dan b. pelabuhan penyeberangan.
