PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 100
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, diancaman dengan pidana dan denda sebagaimana diatur didalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
