PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 99
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan atau aktifitas apapun yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten, dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran secara lisan; b. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja masih tidak diindahkan; dan/atau c. penghentian/penutupan/penyegelan kegiatan atau aktifitas .
