Pasal 101
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) RTRW Kabupaten memiliki jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial wilayah provinsi yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan, RTRW Kabupaten dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang Kabupaten dan/atau dinamika internal Kabupaten.
(4) Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011-2031 dilengkapi dengan Dokumen RTRW Kabupaten beserta Album Petanya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan terhadap bagian Wilayah Kabupaten yang kawasan hutannya belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, rencana dan album peta sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disesuaikan dengan peruntukan kawasan hutan berdasarkan hasil keputusan Menteri Kehutanan.
(6) Untuk pelaksanaan RTRW Kabupaten disusun Rencana Tata Ruang yang lebih rinci, yaitu berupa : a. Rencana Detail Tata Ruang Koba; b. Rencana Detail Tata Ruang Sungaiselan; dan c. Rencana Detail Tata Ruang Pangkalanbaru.
