PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 38
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Dengan nama Retribusi Izin Trayek, dipungut Retribusi atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa proyek tertentu dalam wilayah Daerah.
