PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 37
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Setiap orang atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu harus mendapat Izin Trayek dari Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara pemberian Izin Trayek dan tata cara pemberian sanksi yang tidak memiliki Izin Trayek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
