PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 11
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian tarif dasar bangunan dengan luas lantai bangunan, indeks letak bangunan, tingkat bangunan, zonasi dan konstruksi bangunan serta penambahan biaya administrasi.
(2) Tarif dasar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 2.000,-
(3) Besarnya biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar Rp 10.000,-
