PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 28
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP
(1) Penggunaan arsip inaktif dari record center I dilaksanakan atas ijin Kepala Dinas dan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan Kepala Perangkat Daerah yang menerima.
(2) Kepala Perangkat daerah yang menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas arsip yang diterimanya dan wajib mengembalikan arsip yang diterimanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak selesai digunakan.
